Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, dua tersangka utama dalam kasus ini yakni LWP dan FTA. Untuk LWP berperan sebagai pengaborsi, sedangkan FTA sebagai penyuplai obat-obatan khusus menggugurkan kandungan.
"Kami menangkap lima tersangka lainnya berdasarkan pengembangan dari dua tersangka utama LWP dan FTA. LWP ditangkap tim saat menunggu pasien di salah satu hotel jalan Diponegoro surabaya," terang Arman, Selasa (25/6/2019).
Arman menjelaskan, dalam memasarkan jasa praktik aborsi, tersangka tidak menggunakan media sosial. Melainkan melalui mulut ke mulut. Ketika tersangka LWP mendapat pasien, langsung menghubungi tersangka FTA untuk memesan obat.
"Kemudian tersangka membooking hotel untuk proses praktik aborsi di dalam kamar. Untuk harga jasa aborsi antara Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta sekali aborsi. Untuk pasiennya rata-rata berusia 25 sampai 30 tahun," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)