"Siapa yang memimpin, dimana dilakukan, berapa jumlah suara yang diduga dapat berpengaruh srcara signifikan kepada kemenangan paslon nomor 01," ujar dia.
Kemudian, dia jugamempertanyakan apakah cukup dengan alat bukti yang diajukan oleh pengacara Prabowo-Sandi yang hanya menunjukkan beberapa kontainer berupa boks kotak plastik yang dinomori dengan P-155.
"Yang sampai akhir persidangan bukti tersebut tidak dapat disampaikan di muka persidangan," kata Ikhsan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.