JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya hari ini tidak mengeluarkan izin kegiatan unjuk rasa bagi siapapun di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, atau tepatnya di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/6/2019).
"Kita tidak mengeluarkan izin itu karena dari Polda menyampaikan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Meski pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin adanya aksi massa, pihaknya tetap akan menempatkan personelnya bersama petugas gabungan lainnya di seputaran Gedung MK.
"Tapi, kita tetap mengantisipasi," bebernya.
Harry mengungkapkan, petugas gabungan yang diterjunkan di seputaran Lintas Medan Merdeka, Gambir, sekira 13.747 personel. "TNI dan Polri masih seperti kemarin khusus di depan MK dan sekitarnya berjumlah 13.747 personel," ucapnya.
Dari jumlah personel gabungan, Harry menyampaikan pengamanan di MK ini sudah dibagi ringnya, baik di dalam Gedung MK maupun kawasanya sekitarnya, seperti Patung Kuda.
"Pengamanan di dalam itu khususnya di kantor MK sudah kita tempatkan, baik dari unsur TNI dan Polri, yang kedua di sekitar wilayah, di depan jalan. Cakupannya di sekitar Patung Kuda,” ujarnya.

Pada sidang sengketa Pilpres 2019 lalu, ia mengatakan di sekitar Patung Kuda ada beberapa massa yang menggelar aksi.
“Di Patung Kuda kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kita arahkan tidak boleh aksi di depan MK dan mereka kita arahkan di depan area Patung Kuda," ujarnya.
Hingga saat ini, aktivitas di seputaran Gedung MK terpantau normal sehingga polisi merasa belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas.
Baca Juga : PA 212 Mau Gelar Aksi Kawal Sidang MK, TKN: Cari Sensasi Saja & Bikin Gaduh!
"Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus kita akan lihat situasi dinamika dilapangan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari kebelakang telah beredar selebaran seruan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar halalbihalal akbar yang dilaksanakan pada 25 hingga 28 Juni.
Kegiatan tersebut juga berbarengan dengan putusan Hakim MK terkait sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 28 Juni dan kini dimajukan jadi 27 Juni.
Baca Juga : Ngotot Gelar Aksi di MK, PA 212 Klaim Sudah Surati Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)