Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Larang Segala Bentuk Aksi saat Pembacaan Putusan di MK

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |11:59 WIB
Kapolri Larang Segala Bentuk Aksi saat Pembacaan Putusan di MK
Tito Karavian (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Tito mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

 Baca juga: Polisi Tak Keluarkan Izin untuk PA 212 Halalbihalal di Depan MK

"Saya sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," kata Tito, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito Karnavian

Adapun pelarangan itu sendiri kata Dia, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

 Baca juga: Ngotot Gelar Aksi di MK, PA 212 Klaim Sudah Surati Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement