JAKARTA – Mabes Polri mempersilakan Amnesty International Indonesia menyerahkan temuannya terkait dugaan oknum personel Brimob melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap demonstran serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan pada 21–23 Mei 2019 ke Tim Investigasi Gabungan.
"Monggo saja hasilnya diserahkan Tim Investigasi Gabungan untuk didalami," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/6/2019).
(Baca juga: Amnesty International Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi pada Aksi 21-23 Mei)
Ia mengatakan, jika semua hasil investigasi sudah terkumpul, Polri bersama lembaga terkait akan mengumumkan kepada publik. "Nanti hasilnya akan dirilis bersama dengan Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas," tegasnya.

Sebelumnya peneliti dari Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan, setelah viral video diduga belasan personel Brimob melakukan penyiksaan di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019, pihaknya terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
(Baca juga: 20 Wartawan Jadi Korban Kekerasan Aksi 22 Mei, Terburuk sejak Reformasi)
Papang menyebutkan, pihaknya telah mengindetifikasi sedikitnya ada empat korban di Kampung Bali. Ada beberapa oknum personel Brimob yang melakukan kekerasan terhadap demonstran dan masyarakat setempat.
(Hantoro)