Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Sebut Menag Lukman Intervensi Sekjennya untuk Loloskan Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |12:44 WIB
Saksi Sebut Menag Lukman Intervensi Sekjennya untuk Loloskan Jabatan
Sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement