JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Agenda persidangan yakni pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini salah satunya yakni Anggota Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Khasan Effendy. Dalam kesaksian, Khasan mengakui adanya intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, untuk meloloskan jabatan seseorang.
Intervensi tersebut ditujukan Lukman kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Kata Khasan, Nur Kholis sempat mengeluh kepadanya terkait permintaan Menteri Lukman untuk meloloskan nama seseorang dalam proses seleksi.
"Sekjen mengeluh, ada keinginan pimpinan tapi namanya tidak disebut, nama ini masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan," kata Khasan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Diduga, Menteri Lukman menitipkan nama Haris Hasanuddin untuk lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun demikian, Khasan menyatakan, tidak ada penyebutan nama terang yang diminta oleh Menteri Lukman kepada Nur Kholis.