Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Prabowo-Sandi di MK yang Berstatus Tahanan Kini Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |13:01 WIB
Saksi Prabowo-Sandi di MK yang Berstatus Tahanan Kini Dijebloskan ke Penjara
Rahmadsyah Sitompul, Jadi Salah Seorang Saksi yang Diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Ist)
A
A
A

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kisaran menjebloskan Rahmadsyah Sitompul ke penjara. Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga pada gugatan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi itu kini mendekam di (Rutan) Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara.

Rahmadsyah ditahan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kisaran, yang menaikkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Itu dilakukan lantaran Rahmadsyah tidak kooperatif untuk hadir dalam dua persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Terungkap! 1 Saksi Kubu Prabowo Ternyata Seorang Terdakwa 

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli di MK

Yakni persidangan tanggal 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Dalam persidangan itu, Rahmadsyah didudukkan sebagai terdakwa.

Kepala Seksi Peneranga Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi, membenarkan penahanan itu.

"Iya benar, yang bersangkutam sudah dilakukan penahanan. Itu karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua persidangan. Jadi penahanan diputuskan hakim demi lancarnya persidangan kasus yang menjerat terdakwa,"sebutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement