MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kisaran menjebloskan Rahmadsyah Sitompul ke penjara. Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga pada gugatan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi itu kini mendekam di (Rutan) Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara.
Rahmadsyah ditahan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kisaran, yang menaikkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Itu dilakukan lantaran Rahmadsyah tidak kooperatif untuk hadir dalam dua persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Terungkap! 1 Saksi Kubu Prabowo Ternyata Seorang Terdakwa
Yakni persidangan tanggal 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Dalam persidangan itu, Rahmadsyah didudukkan sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Peneranga Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi, membenarkan penahanan itu.
"Iya benar, yang bersangkutam sudah dilakukan penahanan. Itu karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua persidangan. Jadi penahanan diputuskan hakim demi lancarnya persidangan kasus yang menjerat terdakwa,"sebutnya.