
Hal itu agar tidak mengganggu majelis hakim dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang direncanakan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019.
"Pokoknya di depan MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sidang yang ada di MK itu ndak boleh. Itu bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," kata Dedi Prasetyo.
Baca juga: Pengamanan di Stasiun Gambir Diperkuat Antisipasi Massa Sidang Putusan MK
Sementara secara umum, situasi keamanan di MK pada Rabu disebutnya cukup kondusif, aparat keamanan pun sudah bersiaga sesuai dengan zona yang ditugaskan.