Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono mengapresiasi hakim MK yang menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberlakukan pihak penggugat, tergugat dan pihak terkait.
"MK telah menempatkan dirinya sebagai badan peradilan yang modern. Kalau kita lihat, pemohon diperlakukan dengan sangat terhormat. Meskipun menurut kami, saksi yang dihadirkan kuasa hukum 02 tidak relevan, tetapi kita saksikan bersama bahwa saksi saksi tersebut, tetap memberikan kesempatan. Dalam persidangan juga tampak MK tidak berpihak," urai Bayu.
Baca Juga: Dari Bocah hingga Emak-Emak Ikut Aksi di Depan MK
Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak mempersoalkan hakim MK mengumumkan putusan sengketa Pilpres dimajukan karena sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Hal itu juga pernah dilakukan KPU saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 3019.
"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," kata Wahyu.
Wahyu kemudian optimis pihaknya memenangi permohonan PHPU pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tak dapat membuktikan apa yang didalilkan.
"Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan secara memadai di MK," tutur dia.
(Fiddy Anggriawan )