"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.
(Baca Juga: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan pendahuluan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.