"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.
(Baca Juga: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan pendahuluan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
(Khafid Mardiyansyah)