JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekertaris BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu TSM.
"Mengadili permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan tidak diterima," demikian amar putusan MA yang dikutip Okezone, Rabu (26/6/2019).
Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.
Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.