Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |11:03 WIB
Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi ‎Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan saksi dalam beberapa hari belakangan ini.

Pengusutan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ditelisik lewat penyidikan karyawan PT Inersia Indung (IND). Indung juga merupakan orang kepercayaan Sidik Pangarso. Untuk mengusut gratifikasi Bowo, KPK memanggil sejumlah saksi pada hari ini.

Mereka yang dipanggil di antaranya, Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo dan Kasubdita Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan, M Nafi. Tak hanya itu, Dirut nonaktif PT PLN juga dipanggil sebagai saksi pada hari ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

KPK sudah mengidentifikasi sumber-sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo Pangarso. Ada empat sumber pemberi gratifikasi yang telah teridentifikasi KPK. Diantaranya, dari BUMN, penggaran daerah juga pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement