Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawarkan Jasa Pijat 'Plus-Plus' di Medsos, Muncikari Gay Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |20:09 WIB
 Tawarkan Jasa Pijat 'Plus-Plus' di Medsos, Muncikari Gay Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang muncikari gay bernama Utis Kesdian (30), karena telah menawarkan jasa pijat plus-plus di media sosial Facebook. Utis diketahui sudah melakoni bisnis lendirnya tersebut selama 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, awalnya polisi melakukan patroli di media sosial pada 19 Juni lalu, saat itu ditemukan akun facebook dengan nama 'Pijit Sensual'. Lalu polisi memancing Utis selaku pengelola akun itu, caranya dengan berpura-pura memesan dua lelaki yang dipekerjakan Utis.

"Menindak lanjuti temuan itu, anggota opsnal memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu per orang," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

 prostitusi

Menurutnya, pada Rabu, 26 Juni 2019 kemarin polisi lalu bertemu dengan Utis dan rekannya Wahyudin di sebuah hotel di kawasan Sunter. Disitu, polisi lalu menangkap Utis dan membawanya ke Polres Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan.

Dia menambahkan, Utis tak mempunyai jumlah karyawan tetap karena pria yang berkerja bersama Utis bersifat feeelance atau pekerja paruh waktu. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelanggan dari jasa pijit plus-plus pelaku itu pria. Dia sudah 1,5 tahun beroperasi (menjadi mucikari)," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement