Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama Pelarian Usai Membunuh Istri Sendiri, Mindo Tampubolon Jualan Roti

Aini Lestari , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |04:20 WIB
Selama Pelarian Usai Membunuh Istri Sendiri, Mindo Tampubolon Jualan Roti
Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap usai buron sejak 2013 (Foto: Aini/Okezone)
A
A
A

Dalam perjalanan proses hukumnya, Mindo didampingi oleh tim penasehat hukum yang diketuai oleh Hotma Sitompul. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim menyatakan Mindo tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 24 Mei 2012.

Tak terima putusan tersebut, JPU yang sempat menuntut Mindo dengan hukuman penjara seumur hidup pada 7 Mei 2012 langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(Baca Juga: Buron Sejak 2013, Mindo Tampubolon Eks Polisi Pembunuh Istri Akhirnya Ditangkap)

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar didampingi oleh Hakim Salman Luthan dan Sri Murwahyuni selaku hakim anggota mengeluarkan putusan yang berbeda. Putusan yang dikeluarkan tanggal 12 September 2013 lalu mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mindo.

Namun sebelum putusan tersebut dikeluarkan, Mindo sudah lebih dulu menghilang tanpa kabar hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan RI dan Kejari Batam.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement