Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ustadz Rahmat Baequni Diizinkan Kembali Ceramah Asal Tak Sebar Hoaks

Antara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |15:00 WIB
Ustadz Rahmat Baequni Diizinkan Kembali Ceramah Asal Tak Sebar Hoaks
Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Petugas KPPS Meninggal, Ustadz Rahmat Baequni (foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
A
A
A

Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian mempersilahkan Rahmat dalam melakukan ceramah selama tidak kembali menyebarkan hoaks.

"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Hoaks, Ustadz Rahmat Baequni Berkilah Hanya Mengutip dari Medsos 

Sebelumnya, Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.

Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement