JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 harus dihormati sebagai keputusan bersama.
"Karena kita sudah sepakat antara kedua kubu pasangan calon untuk membawa ke MK maka apapun keputusannya harus dihormati semua pihak," katanya di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa pilpres itu harus dipegang, apapun putusan MK nantinya. Yang terpenting, kata Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung itu, mekanisme dan keberlangsungan bangsa harus terus berlanjut.
"Roda pemerintahan harus tetap berjalan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Baca Juga: Wajah-Wajah Tegang saat Dengarkan Putusan Hakim MK

Ia meminta seluruh pihak, baik kubu pasangan calon 01 maupun 02, harus bisa menahan diri menyikapi putusan itu, baik yang menang maupun kalah. Yang menang, kata dia, jangan kemudian menanggapi secara euforia sehingga membuat pihak yang kalah merasa sakit hati.