"Kita harus menghormati keputusan dari pada kedua pasangan itu. Jadi tidak hanya pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, tapi juga pasangan Prabowo-Sandi yang mengatakan mereka semua menyerahkan sepenuhnya pada proses yang ada di MK," katanya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan pertimbangan dari pada fakta-fakta dan keterangan selama sidang. Ia juga meminta hasil final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tidak dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah.
"Kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah," ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang di MK.
Baca Juga: MK Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
(Arief Setyadi )