JAKARTA – Setelah melalui masa persidangan yang cukup lama dan memakan energi yang tidak sedikit, akhirnya hari ini MK membacakan putusannya.
Dalam pembacaan amar putusan setebal 500 halaman yang masih berlangsung sampai saat ini, sepertinya keputusan MK akan menolak permintaan pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan hasil itu, pasangan nomor urut 01 Jokowi Widodo-Ma’ruf Amin memenangkan konstestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
“Kami sangat menghargai apa yang sudah dilakukan oleh MK selama masa persidangan dan kami yakin bahwa MK akan menolak permohonan dari kubu pasangan no 02 Prabowo-Sandi,” kata Ketua Umum Trisakti Untuk Jokowi (TUJ), Muhanto Hatta, dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).
Muhanto mengimbau semua pihak menerima dengan legawa apapun keputusan MK ini terutama kubu 02. “Sudah saatnya kita akhiri perselisihan yang terjadi selama ini. Saatnya kita bersatu kembali demi kemajuan bangsa dan negara. Lupakan 01 & 02, kampret & cebong saatnya adalah kita ini adalah Persatuan Indonesia. Kita kembali kerja, kerja, dan kerja agar bisa membawa bangsa ini lebih baik lagi,” ujar Muhanto.

Sekjen Trisakti Untuk Jokowi (TUJ), Sarah Wijanarko, mengamini apa yang disampaikan Muhanto. “Bangsa kita adalah bangsa yang besar di mana Bhineka Tunggal Ika adalah ciri khas kita. Jangan karena berbeda dalam politik maka kita rusak tatanan negara yang sudah kuat secara fundamental ini,” katanya.
Ia menambahkan, proses persidangan MK yang berlangsung saat ini merupakan upaya hukum terakhir bagi sengketa Pilpres serta putusannya merupakan hukum tertinggi serta bersifat final dan mengikat (final & binding).
Baca Juga : MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu
Sarah menyampaikan, ke depan isu terkait intoleransi dan radikalisme harus diwaspadai. Ada upaya-upaya untuk menghancurkan rasa persatuan di masyarakat dengan permasalahan tersebut.
“Oleh karena ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menerima dengan baik keputusan MK ini. Untuk pihak yang kalah, janganlah melakukan provokasi sehingga menimbulkan kerusuhan dan untuk pihak yang menang agar tidak sombong dan tetap merangkul semua pihak,” tuturnya.
Baca Juga : Hakim MK: Argumentasi Kubu Prabowo soal Pelanggaran Asas Jurdil adalah Keliru
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.