Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |16:01 WIB
MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sidang sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

"Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Aswanto di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam pertimbangannya, Aswanto menjelaskan, Mahkamah berpendapat fakta-fakta yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu.

"Atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," ujar Aswanto.

Kemudian, menurut Aswanto, Bawaslu telah menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.

Saksi Prabowo-Sandi Bicara 17,5 Juta DPT Invalid di Sidang MK

"Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," tutur Aswanto.

Sementara itu, MK juga menegaskan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.

"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata hakim konstitusi Manahan Sitompul.


Baca Juga : MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih

Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Manahan menekankan, terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.

"Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM," ujar Manahan.


Baca Juga : MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement