Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Pede Putusan MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |16:50 WIB
Yusril <i>Pede</i> Putusan MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo
Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa sebagian besar dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga ditolak oleh Hakim Konstitusi.

"Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim, dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diwakili oleh Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secata TSM," kata Yusril saat sidang MK diskors, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril menekankan, dari seluruh pembacaan putusan Hakim MK, tidak ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sidang gugatan Pilpres di MK

Baca Juga: Banyak Massa Aksi Tunggu Putusan MK, Jalan Medan Merdeka Barat Berubah Jadi Pasar Kaget

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement