JAKARTA - Hakim Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo-Sandi kecurangan suara di sistem informasi perhitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.
Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan hukum.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Enny menjelaskan, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu lantaran tim hukum Prabowo-Sandi tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng. Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.