Sementara alat bukti berupa video yang dilampirkan Prabowo-Sandi tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
Setelah mencermati, kata Enny, Mahkamah menilai video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.
Menurut hakim, video tersebut hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.
"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar dia.