JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penghitungan suara versi Prabowo-Sandiaga yang mengklaim meraih suara 52 persen dan Jokowi-Ma'ruf 48 persen di Pilpres 2019. MK menilai paslon 02 selaku pemohon tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hasil penghitungan tersebut.
"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pemohon, kata Arief, melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga rekapitulasi formulir C1. Setelah mencermati bukti tersebut, mahkamah berpendapat pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap di seluruh TPS.

Baca Juga: Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman Dianggap Tak Jelas