JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan permohonan dari pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno terkait dengan sengketa Pilpres 2019.
Berdasarkan pantauan Okezone, sesaat setelah mendengar putusan itu. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf tampak menyambut sorak ria atas ketukan palu Hakim Konstitusi itu.
Sementara, pihak pemohon atau kubu Prabowo terlihat tampak lesu lantaran seluruh petitum gugatannya ditolak oleh Hakim Konstitusi.
Lalu, pihak termohon dalam hal ini KPU serta Bawaslu tampak santai menanggapi putusan tersebut.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.