JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu menolak seluruh gugatan dari pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno terkait gugatan Pilpres 2019.
Berdasarkan catatan Okezone, Hakim MK setidaknya memerlukan waktu delapan setengah jam untuk membacakan putusan gugatan.
Sidang resmi dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman sekira pukul 12.30 WIB. Sementara itu, Anwar mengetuk palu untuk menolak seluruh gugatan sekirar pukul 21.16 WIB.
"Diputus 21.16 WIB dan diputus oleh seluruh Hakim MK," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Prabowo: Putusan MK Sangat Mengecewakan Kami
Baca Juga: Prabowo-Sandi Segera Konsultasi ke Tim Hukum