Dalam pertimbangannya, Hakim MK tercatat menolak seluruh gugatan dari pihak pemohon. Mulai dari soal pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM), klaim kemenangan 52 persen kubu Prabowo dianggap tak memiliki bukti yang kuat.
Lalu, soal jabatan Ma'ruf Amin sebagai dewan penasihat di dua Bank Syariah juga ditolak oleh Hakim MK. Lalu, MK juga menanggap dalil soal TPS siluman juga tidak jelas.
MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hokum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.