Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keok di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat Indonesia

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |22:02 WIB
Keok di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat Indonesia
Suasana Sidang Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah mengawal jalannya sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ucapan terima kasih ini disampaikan BW usai MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

Baca Juga: Hakim MK Satu Suara Tolak Gugatan Prabowo 

"Saya ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah megawal sidang MK. Telah membantu kami dalam proses ini dengan memberikan dukungan dan doa," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

9 Hakim MK Sepakat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini 

BW mengatakan, putusan MK tersebut akan langsung disampaikan pihaknya ke Prabowo-Sandi malam ini. Adapun langkah lanjutan disebut berada di tangan prinsipal.

"Nanti prinsipal yang akan memutuskan apa yang sebaiknya yang akan dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK.

Baca Juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang itu sepakat bahwa menyatakan, dalam eksepsi menolak termohon terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dimulai pukul 12.35 WIB dan amar putusan baru dibacakan pukul 21.16 WIB. Sidang tersebut diputus oleh sembilan hakim yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement