Diketahui sebelumnya Nur Pamudji ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Disel (HSD) yang merugikan negara hingga Rp 188 miliar.
Djoko menjelaskan, dalam kasus ini Nur Pamudji diduga telah melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM HSD di PT PLN dengan memerintahkan agar Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama selaku leader) menjadi pemasok BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010.
Kontrak kemudian ditandatangani tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014 dengan jangka waktu kontrak 4 tahun. Namun pada perjalanannya
Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli BBM.
"Atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," tambahnya.
Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.
(Edi Hidayat)