Namun Ricky tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana penabgkapan tersebut dilakukan. Adapun dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti beruoa satu unit laptop, smartphone, dan artibut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi dan sepatu serta bendera hitam bertuliskan Laa Illaaha Illallah.
"Semua barang bukti itu sudah kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (edi)
(Amril Amarullah (Okezone))