JAKARTA - Propaganda Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY (32) ditangkap Bareskrim Polri. AY ditangkap lantaran kerap membuat provokasi melalui media sosial Youtube dengan nama Muslim Cyber Army (MCA) dan Instagram dengan nama wb.official.id serta officialwhitebaret.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, akun media sosial Instagram tersangka memiliki 20.000 pengikut, sementara akun Channel Youtube Muslim Cyber Army memiliki 4 juta penonton.
"Tersangka merupakan aktor propaganda FPI yang kerapkali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA dan menyebarkan berita bohong," kata Rickynaldo, Jumat (28/6/2019).
Rickynaldo menjelaskan, sebagian besar postingan yang diunggah akun tersebut mengandung unsur tindak pidana baik ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu atau hoaks maupun penghinaan terhadap pejabat negara.
Baca Juga: Didenda Rp100 Juta, Penyebar Meme PDIP Bayar Pakai Uang Receh Hasil Saweran