JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini. Keduanya diduga berinisial YP dan Y.
Selain Jaksa, KPK juga menangkap dua pengacara dan satu pihak yang sedang berperkara. Disinyalir, dua oknum Jaksa Kejati DKI menerima suap terkait pengurusan perkara penipuan.
"Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Lima Orang

Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap lima orang yang diamankan tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya.
"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," katanya.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Jaksa Agung: Tak Ada Kompromi, Kalau Salah Hukum!
(Arief Setyadi )