Pasalnya, tersangka yang diketahui bernama Ibrahim (30) telah menyebabkan tewasnya Gun Harapan, Ketua DC PPP Batanghari saat terjadi pencurian di rumahnya.
"Aksi tersebut dilakukan tersangka karena kesal tidak menemukan pelaku pencurian, sehingga para tersangka yang melakukan perusakan. Dari data yang dihukum rata-rata memiliki ikatan keluarga dengan korban," ungkap Santoso.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 160 Subsider 406 KUHP. "Saat ini, para tersangka tersebut tidak ditahan, hanya saja dikenakan wajib lapor. Namun, proses akan tetap dilanjutkan," kata Kapolres.
(Arief Setyadi )