Ia menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai fakta hukum yang ada. Para hakim MK, menurut dia, juga layak diapresiasi karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.
"Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat, dan kemudian persidangan membuktikan bahwa dari sudut pembuktian semua permohonan itu sangat amat lemah. Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga. Kemarin semua dalil kan di-floor-kan, dibahas, adu dalil, kan sudah," kata Mahfud.

Oleh karena itu, menurut dia, karena MK sebagai pengadilan negara tertinggi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan dari pihak Prabowo-Sandi, maka tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh.