Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Upaya Hukum Lain Pasca-Putusan MK

Antara , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |21:28 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Upaya Hukum Lain Pasca-Putusan MK
Mahfud MD. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya sudah, enggak ada jalan lain, maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD)," kata Mahfud.

(Baca juga: Prabowo Bubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur)

Pasca-putusan MK, ia berharap kedua kubu yang berkontestasi pada Pemilu 2019 berkonsentrasi terkait peran masing-masing. Sebagai oposisi di satu pihak dan di pihak lain di pemerintahan.

"Tapi bisa juga kalau mau bergabung, power sharing, itu boleh kalau mau. Itu kan tinggal kemauan politik dari kedua belah pihak," jelas Mahfud.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement