JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat 27 Juni 2019. Salah satu yang ditetapkan tersangka Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya juga menetapkan pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Baca Juga: Sempat Dicari, Aspidum Kejati DKI Winoto Sudah di KPK
