Yongki menegaskan, MK adalah lembaga tertinggi dalam penanganan kasus sengketa pemilu. Dengan begitu, segala putusan MK harus dipatuhi dan dilaksanakan. Artinya, tidak ada celah secara konstitusi lagi.
"Kalau pun kubunya Prabowo memilih jadi oposisi ya silakan saja. Tapi harus menjadi oposisi yang sehat dan membangun. Bukan mencari-cari kelemahan dan kesalahan dari Jokowi, apalagi dibuat-buat, alias hoaks," tutur dia.
Yongki mengapresiasi keinginan dari KPU, yaitu berharap agar Prabowo-Sandiaga Uno hadir di acara penetapan capres-cawapres terpilih pada 30 Juni mendatang.
"Ini akan menjadi moment bersejarah dan pembelajaran berdemokrasi yang sangat bagus bagi rakyat kalau Prabowo datang. Teletubbies saja bisa berangkulan, masa Prabowo enggak bisa," ucap dia.
Sementara Sekjen RJ Omar Aram mengatakan putusan MK sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.