JAMBI - Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jambi. Sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi harus menanggung malu hamil di luar nikah.
Betapa tidak, anak baru gede (ABG) berusia 12 tahun tersebut disetubuhi seorang remaja bernama M Edo Hikmawan (19). Tidak hanya sekali, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi tersebut melakukan aksi bejatnya hingga empat kali, hingga korban yang masih belia tersebut hamil.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Abindito saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut. “Iya, kita ada mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata ujarnya, Minggu (30/6/2019).
Menurutnya, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orangtua korban kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/41/VI/SPKT/Res Batanghari tanggal 10 Juni 2019 lalu.