JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Politikus Golkar, Markus Nari (MN). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi.
Adapun, saksi yang diagendakan untuk diperiksa pada hari ini yaitu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah; Adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia selaku Direktur PT Gajendra; Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro.
Kemudian, Karyawan swasta, Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan. Mereka akan mintai keterangannya untuk penyidikan Markus Nari (MN).

Baca juga: KPK Periksa Politikus PKB Abdul Malik Haramain sebagai Saksi Kasus E-KTP
Baca juga: Intonasi Suara Setnov Terbata-bata saat Bacakan Nota Pembelaan yang Dibuatnya Sendiri
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Awaludin)