Dari hasil pemeriksaan sementara wanita tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikarenakan SM tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik ditambah rekam medis kondisi kejiwaannya yang diberikan suami SM.
"Saat pemeriksaan, SM memang agak mengalami kejiawaan di mana yang bersangkutan sulit diperiksa. Emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan yang konsisten. Keterangan suami, SM mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan dua surat rekam medis dari dua rumah sakit," papar Dicky.
Baca Juga: DMI Kutuk Keras Peristiwa Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor
Meski demikian, polisi masih akan memastikan kondisi kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Polri Kramatjati. Hingga saat ini, pihaknya juga sudah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Kita akan memastikan ulang dengan membawanta ke RS Polri, termasuk memeriksa dokter yang menangani SM. Jika nantinya terbukti, kita terapkan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama, ancaman di atas lima tahun penjara," ucap dia.
(Fiddy Anggriawan )