BOGOR – Kepolisian Resor Bogor telah menaikkan status hukum SM (52), wanita yang masuk ke dalam masjid membawa anjing di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan rekaman video, penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM menjadi tersangka," kata Ita, Selasa (2/7/2019).
Namun dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
