Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |08:55 WIB
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama
Wanita di Bogor bawa anjing sambil marah-marah di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor. (Ist)
A
A
A

"(SM) masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul terganggu kejiwaannya. Tapi untuk penanganan kasus terus berlanjut," ucap Ita.

Jika nantinya terbukti bersalah, SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini," katanya.


Baca Juga : Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI: Masyarakat Harus Tetap Tenang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement