Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Pastikan Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sampai ke Tahap Pengadilan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |20:22 WIB
Polisi Pastikan Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sampai ke Tahap Pengadilan
Polres Bogor sudah tetapkan SM tersangka kasus penistaan agama (Foto: Putra/Okezone)
A
A
A

BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan hasil observasi terhadap SM yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramatjati terkait kondisi kejiwaannya tidak akan mempengaruhi penyidikan dan status tersangka SM.

"Kita pastikan proses hukum SM tetap berlanjut penyidikannya. Kalau pun nanti hasil pemeriksaan kejiwaan, itu akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Dicky, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Barang Bukti Kasus Penistaan Agama Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Menurut Dicky, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.

"Tadi malam sudah menjadi tersangka dengan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi perbuatan pidanannya tetap kita sidik, nanti hasilnya ahli jiwa sampaikan di depan pengadilan," tambahnya.

Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik. Namun, untuk kedua kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement