Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Penggelapan Truk Perusahaan

Antara , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |02:00 WIB
Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Penggelapan Truk Perusahaan
Pasutri pelaku penggelapan truk ditangkap polisi (Foto: Antaranews)
A
A
A

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan sepasang suami istri yang terlibat kasus penggelapan satu unit truk trailer senilai sekitar Rp500 juta.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Kumontoy mengatakan, keduanya bekerja di salah satu pool truk trailer di kawasan Kelapa Gading. NK (41) bekerja sebagai sopir truk, sedangkan istrinya TSM (44) bekerja sebagai kernet truk.

Kasus itu berawal pada 25 November 2018 lalu, saat keduanya ditugaskan oleh perusahaan untuk mengirim barang ke daerah Cikande, Tangerang. Perusahaan tempat mereka bekerja kemudian meminta mengantar barang berupa besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau.

Namun, ternyata truk tersebut tidak kembali setelah mengantar barang dari Tangerang. Korban yang curiga truknya telah dibawa kabur kemudian langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.

"Mobil truk tronton ini harusnya dikembalikan ke perusahaan tempat mereka bekerja, tapi tersangka ini membawa ke daerah Prabumulih di Palembang untuk kemudian dijual terpisah," ujar Kompol Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti dikutip Antaranews, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga: Lawan Petugas Pakai Golok, Maling Pakaian Tewas Ditembak Polisi

Ilustrasi

Setelah dilakukan penyelidikan selama enam bulan, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu 23 Juni di daerah Prabumulih, Palembang oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.

Jerrold menambahkan, truk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo. Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

"Kerugian sebenarnya itu Rp500 juta, namun hasil penjualan itu sekitar Rp50 juta," tutur Jerrold.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Serang Polisi Pakai Pisau, Maling Motor Tewas Ditembak

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement