Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |11:28 WIB
 Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bingakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan cara-cara pengemudi yang akan mengurus penindakan ETLE atau tilang elektronik.

Kata Nasir, penindakan sidang ETLE berbeda dengan sidang penindakan konvensional. Pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Nanti rekamannya langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

 Tilang elektronik

Setelah tertangkap kamera, sambung Nasir, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan. Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.

"Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir," pungkasnya.

 Tilang elektronik

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement