JAKARTA - Pengemudi yang terbanyak melanggar tilang elektronik yakni tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal itu dikatakan oleh Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
"Paling tinggi tidak pakai sabuk keselamatan, dicatatan ada 150 pelanggar," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (2/7/2019).
Selain tidak menggunakan sabuk keselamatan, pihaknya juga merekam para pengendara melanggar sistem ganjil genap dan menggunakan handphone.
"Ada sembilan pelanggar Ganjil genap dan enam pelanggar menggunakan ponsel saat mengemudi enam pelanggar," sambungnya.

Baca juga: Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar
Nasir melanjutkan, nantinya dari data-data yang sudah tercapture. pihaknya akan mengirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Semuanya sudah dicapture dan data serta surat tilang akan kami kirim ke pemilik kendaraan untuk segera dibayarkan dendanya, Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir," ucapnya.
Baca juga: Hari Kedua, Pelanggar Tilang Elektronik Sebanyak 165 Pengemudi
Ditambahkan Nasir, para pelanggar yang terekam ETLE ada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Medan Merdeka Barat kemudian terdapat juga di Traffic Light (TL) Sarinah arah HI ada 37 pelanggar, dan dibawah JLNT Casablanka ada 18 pelanggar.
"Kalau di JPO kementrian Pariwisata 10 pelanggar, Semanggi ada 11 pelanggar, JPO Kemenpan delapan pelanggar, JPO Ratu Plaza enam pelanggar dan JPO Hotel Sultan delapan pelanggar," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.