PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Pangandaran dinyatakan bersalah.
"KPU Pangandaran dinyatakan bersalah karena tidak melakukan PSU," kata Zaki.
Zaki menambahkan, sejak awal pihak Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah merekomendasikan ke KPU Pangandaran untuk melakukan PSU, tapi KPU Pangandaran menolak menggelar PSU.
"Karena KPU tidak menggelar PSU, konsekuensinya juga harus ditanggung," tambahnya.
Zaki menjelaskan, KPU Pangandaran, diganjar teguran tertulis berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diserahkan oleh Bawaslu Pangandaran.
Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang
"Secara garis besar dalam hak jawab yang diberikan, KPU tidak merasa bersalah dengan alasan menjaga suara rakyat," papar Zaki.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya sedang mencari aturannya karena ke DKPP harus secara komprehensif dan dilakukan oleh pelapor bukan Bawaslu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.