PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), meemukan indikasi pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang dilaksanakan Rabu, 17 April 2019.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Bawaslu Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan, indikasi pelanggaran tersebut dinilai berpotensi dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).
"Potensi PSU tersebut dilatarbelakangi ditemukannya daftar pemilih khusus (DPK) dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang," kata Uri Kamis, (18/4/2019).
Uri menambahkan, berdasarkan laporan jajaran Bawaslu, di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran telah ditemukan DPK yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang.
"Pantauan petugas Pengawas TPS 03 pada Rabu pukul 08.00 WIB datang calon pemilih dari salah satu perusahaan swasta di lingkungan TPS 03 untuk mendaftar dengan memaksa bahwa mereka akan terbang menggunakan pesawat," tuturnya.