
Namun, ke-12 calon pemilih DPK tersebut ditolak oleh petugas KPPS, tetapi pada 12.00 WIB datang kembali dengan membawa surat rekomendasi sambil menunjukkan e-KTP.
"Mereka memaksa lagi akan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan karena setelahnya datang ke TPS yang lain ditolak," ujar Uri.
Selain ke-12 karyawan perusahaan swasta tersebut, di TPS 03 juga kedatangan salah satu karyawan BUMN yang beralasan tidak bisa pulang karena ada acara sehingga berniat mencoblos di TPS 03 Pananjung.
Baca Juga : BPN Tepis Isu Prabowo Ribut dengan Sandiaga soal Klaim Kemenangan 62% di Pilpres 2019