Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdasarkan Ayat Alquran, MUI Sulsel Tegaskan Nikah Sedarah Haram

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |14:55 WIB
Berdasarkan Ayat Alquran, MUI Sulsel Tegaskan Nikah Sedarah Haram
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Ist)
A
A
A

Alquran

(Baca Juga: Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba Minta Sepupunya Jadi Wali Nikah)

Ia menjelaskan dalam surat An Nisa ayat 23 yang artinya diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, tante/saudari ayah, bibi/saudari ibu, putri saudara, putri dari saudari/ saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu isteri/ mertua perempuan, anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaamu dari isteri yang telah kamu campuri.

"Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawini anak perempuan (dari mantan isterimu yang tidak pernah kamu gauli," lanjutnya.

Haram juga mengawini isteri anak kandung lelakimu dan mengumpul dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara kandung. "Kecuali yang terjadi di masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha pengampun maha penyayang," kata Khalid. (edi)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement